Kamis, 28 November 2024

Pengacara Staf Hasto Serahkan Bukti Baru Dugaan Pemalsuan Surat AKBP Rossa ke Dewas KPK

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Ronny Talapessy kuasa hukum dari Kusnadi staf Hasto Kristiyanto Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) saat menunjukkan bukti baru di gedung Dewas KPK, Jakarta, Kamis (20/6/2024). Foto : istimewa

Ronny Talapessy kuasa hukum Kusnadi staf Hasto Kristiyanto Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) kembali melaporkan AKBP Rossa Purbo Bekti Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Kamis (20/6/2024).

Kali ini, Ronny membawa bukti baru terkait dugaan pelanggaran administrasi dalam penyitaan ponsel Kusnadi dan Hasto serta buku catatan DPP PDIP oleh Penyidik KPK.

“Hari ini kami melaporkan kepada Dewas untuk kami lampirkan sebagai bukti tambahan bagaimana oknum penyidik KPK ini tidak profesional,” kata Ronny di Kantor KPK, Jakarta.

Dalam kesalahan administrasi itu, Ronny menduga adanya pemalsuan surat di dalam proses penyitaan. Sebab, ada dua berita acara penyitaan yang diterbitkan oleh KPK usai penyitaan, yaitu surat berita acara tertanggal 23 April dan 10 Juni.

Ronny menjelaskan, di surat penyitaan tertanggal 23 April, Kusnadi membubuhkan tanda tangan. Sedangkan di surat tertanggal 10 Juni tidak ada paraf dari kliennya tersebut.

“Kami menduga telah terjadi Pemalsuan surat, Karena apa? Surat yang sah adalah Surat tanggal 23 April, di mana Saudara Kusnadi ikut memparaf. Tetapi, kemarin diberikan surat tanggal 10 April. Kami melihat dugaan itu direkayasa kembali,” tutur Ronny.

“Sehingga, yang lembar pertama ini saudara Kusnadi tidak memparaf, tapi di lembar yang kedua saudara Kusnadi tanda tangan,” imbuhnya.

Berdasarkan kesalahan administasi dan dugaan pemalsuan surat itu, Ronny menyebut barang-barang yang dirampas oleh Rossa tidak bisa dijadikan bukti dalam penegakan hukum.

Sebab, proses penyitaan dilakukan secara salah dan cenderung bernuansa politis yang mengarah pada tindakan kriminalisasi terhadap Hasto.

“Kami melihat kasus ini penuh dengan nuansa politis. Kami melihat ada dugaan kriminalisasi terhadap Sekjen PDI Perjuangan. Karena proses-proses yang kami sudah ikuti ini adalah proses yang sudah salah di mata hukum,” ujarnya.

Dengan temuan bukti itu, Ronny meminta Dewas KPK mengusut laporan dugaan pemalsuan surat tersebut. Sebab, kata dia, ada dugaan pelanggaran etik berat dari penyitaan ponsel milik Kusnadi dan Hasto.

“Ini merupakan pelanggaran kode etik berat dan kami memohon kepada Dewas untuk memproses ini dengan cepat. Jadi kembali lagi teman-teman yang perlu kita garis bawahi, karena perolehan barang-barang pribadi dan buku DPP PDI Perjuangan ini tidak melalui proses hukum yang benar, maka ini adalah cacat hukum,” pungkas Ronny.(faz/rid)

Berita Terkait

Surabaya
Kamis, 28 November 2024
34o
Kurs